a. agama
b. pajak
c. APBN
d. pendidikan
e. RUU
Jawaban:
E. RUU
Penjelasan:
DPD tidak dapat memberikan pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan RUU.
✘ Pasal 22D:
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
Jadi, yang bukan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk dapat memberikan pertimbangan kepada DPR adalah jika berkaitan dengan RUU.
Jawaban:
e. RUU
Penjelasan:
Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 menyatakan DPD juga berhak ikut membahas rancangan undang-undang dimaksud, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan Undang-Undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
karna tidak ada RUU, jadi RUU lah jawabannya
(mungkin ya hehe)
smoga membantu ;)
[answer.2.content]